Materi NAPZA
NAPZA
Pengertian dan jenis-jenis NAPZA
1. Pengertian NAPZA
NAPZA
adalah singkatan dari Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya. Kata lain yang sering dipakai adalah NARKOBA (narkotika,
psikotropika, dan bahan-bahan berbahaya lainnya)
2. Jenis-jenis NAPZA
NAPZA digolongkan menjadi 3 golongan yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
a. Narkotika
Menurut
UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain,
Ganja.
2. Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b. Psikotropik
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Phenobarbital.
4. Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam,
Nitrazepam ( BK, DUM ).
c. Zat adiktif lainnya
adalah bahan
/ zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika,
misalnya alkohol, inhalans (gas yang dihirup), tembakau.
3. Efek NAPZA terhadap perilaku :
1. Golongan Depresan ( Downer ).
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional
tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat
tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin,
Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer
(anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ).
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan
bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen.
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat
merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang
berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (
ganja )
Dampak/bahaya penyalahgunaan NAPZA. Bahaya-bahaya penyalahgunaan NAPZA terhadap pengguna adalah:
1. Terhadap kondisi fisik
a. Ganja; jantung berdebar-debar, mulut kering, mata merah.
b. Golongan
opiate; pupil mata mengecil, jantung berdebar, nyeri dan kejang otot,
bicara cadel, mengantuk, tubuh lesu dan lemah. Apabila konsumsi heroin
(putau) dihentikan terjadi gejala putus opiate yaitu; cairan mata dan
hidung berlebihan, pupil mata melebar, jantung berdebar, demam, sulit
tidur, kejang otot, nyeri sendi dan tulang, nyeri kepala, emosional,
agresif.
c. Amfetamin; tekanan darah meningkat, jantung berdebar, pupil mata melebar, mual dan mutah, keringat dingin.
d. Kokain; hiperaktif, gelisahdan tidak dapat diam, tekanan darah naik, mual dan mutah, keringat berlebihan.
e. Sedativa; bicara cadel, gangguan koordinasi, gangguan konsentrasi dan daya ingat, sempoyongan.
f. Tembakau/rokok;
gangguan konsentrasi, tidak enak dimulut, nyeri kepala, mengantuk,
gangguan pencernaan, gelisah dan tidak tenang.
g. Alkohol; bicara cadel, sempoyongan, gangguan koordinasi, mata merah.
2. Terhadap kondisi psikologis
a. Ganja; euphoria, halusinasi dan delusi, acuh tak acuh, masa bodoh, apatis.
b. Golongan opiate; euphoria atau sebaliknya disphoria, gangguan konsentrasi, daya ingat menurun, masa bodoh, apatis.
c. Amfetamin;
halusinasi penglihatan, paranoid, grandiosity (merasa dirinya hebat),
euphoria, gangguan delusi dan waham, sikap bermusuhan dan agresif. Bila
konsumsi dihentikan terjadi gejala ketagihan amfetamin yaitu; depresif
(murung, sedih, merasa tidak tenang, berpikiran tentang kematian, dan
perasaan ingin bunuh diri), gangguan tidur (mimpi buruk), lelah dan
lesu, kehilangan semangat.
d. Kokain;
kewaspadaan meningkat (kecurigaan, prasangka buruk, paranoid), bicara
tidak focus, grandiosity. Bila konsumsi dihentikan terjadi gejala
ketagihan kokain yaitu; depresif, gangguan tidur (mimpi buruk), lelah
dan lesu, kehilangan semangat.
e. Sedative; emosi labil, mudah tersinggung dan marah, bicara tidak focus, agresif.
f. Tembakau/rook; gangguan konsentrasi, emosional
g. Alkohol;
perubahan alam perasaan, emosional dan mudah tersinggung, bicara tidak
fokus, gangguan konsentrasi. Bila konsumsi dihentikan terjadi gejala
ketagihan alkohol yaitu; gemetar (pada tangan, lidah, kelopak mata),
mual muntah, gelisah, lemah dan lesu.
3. Terhadap kehidupan sosial
Semua
pelanggaran, baik norma social maupun hokum dapat terjadi karena
kebutuhan akan zat yang mendesak dan pada keadaan intoksikasi yang
bersangkutan akan bertindak agresif dan inpulsif, sehingga sering
terjadi tindak criminal karena kebutuhan akan zat yang mendesak
tersebut. Selain itu sering menimbulkan perilaku maladiktif (gangguan
adaptasi/penyesuain diri).
Penyebab/faktor resiko terjadinya penyalahgunaan NAPZA
Faktor
penyebab ataupun faktor pendorong penyalahgunaan NAPZA dapat
dipengaruhi oleh berbagai faktor keadaan mental, sosial, kondisi fisik,
psikologis, gangguan kepribadian, depresi. Terdapat tiga faktor
terjadinya tindakan penyalahgunaan NAPZA:
1. Faktor lingkungan
a. Faktor keluarga
Lingkunagn
keluarga sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Suatu
kondisi atau keadaan keluarga yang tidak harmonis, seperti keluarga
tidak utuh, hubungan yang tidak baik antara anak-ibu-bapak, orang tua
terlalu sibuk. Hal ini dapat menjadikan anak membentuk nilai-nilai
sendiri dengan mengkaitkan dirinya terhadap obat-obatan.
b. Tekanan kelompok sebaya
Teman
sebaya besar pengaruhnya bagi awal penggunaan NAPZA. Sering disebabkan
oleh tekanan kelompok, bujukan untuk mencoba yang apabila menolak akan
dikucilkan dari kelompok.
2. Faktor individu
Beberapa
faktor individu yang dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan NAPZA
adalah keinginan untuk coba-coba, ingin diterima oleh kelompok tertentu,
ikut trend, mencari kenikmatan sesaat, mencari perhatian.
3. Faktor zat
Khasiat zat yang dapat memenuhi keinginan pengguna dan mudahnya mendapatkan NAPZA serta harga yang terjangkau.
Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA
Upaya pencegahan penylahgunaan NAPZA mencakup pencegahan primer, sekunder, dan tersier.
1. Pencegahan primer
a. Promosi
kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, keluarga dan anak
bahwa menggunakan NAPZA dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan
sosial.
b. Perlindungan
khusus yaitu meningkatkan ketrampilan anak dan orang tua sehingga mampu
menghindari godaan untuk menggunakan NAPZA misalnya dengan melakukan:
· pelatihan
pada orang tua agar mampu melakukan komunikasi yang baik dalam
keluarga, berdisiplin, kemampuan mengasuh, dan bagaimana orang tua ikut
aktif dalam kegiatan anak, mengerti masalah anak, perhatian, dan
mendukung anak tersebut.
· Pelatihan
pada anak yang berkaitan ketrampilan untuk mengatasi masalah (misalnya
les musik, olahraga), keterampilan bersosialisasi (misalnya
berkomunikasi, berteman) dan pengetahuan tentang bahaya penggunaan NAPZA
· Pelatihan pada guru.
2. Pencegahan skunder
Upaya
dilakukan untuk mendiagnosa secara dini kasus penggunaan obat, mencegah
agar tidak terjadi adiksi, mengobati apabila sudah terjadi adiksi.
Upaya dilakukan untuk membatasi cacat baik fisik, mental, dan sosial.
3. Pencegahan tersier
Lebih
difokuskan pada upaya rehabilitasi yaitu upaya pendampingan dengan
memberikan konseling sehingga dapat mencegah penggunaan obat adiktif
kembali. Dengan upaya tersebut diharapkan pengguna mulai beraktivitas
seperti biasa.
0 komentar:
Posting Komentar